HUKUM UMRAH BERULANG KALI
Syaikh Bin Baz berkata: Adapun kebiasaan yang dikerjakan oleh
sebagian orang, memperbanyak umrah setelah beribadah haji, dari Tan’im,
Ji’ranah atau yang lainnya, padahal sebelum ibadah haji sudah umrah,
maka hal itu tidak terdapat dalil yang menganjurkannya, bahkan
dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa lebih utama ditinggalkan. Karena
Nabi dan para shahabatnya tidak pernah melaksanakan umrah setelah
melaksanakan ibadah haji. Hanya saja Aisyah pernah melakukan umrah dari
Tan’im karena saat masuk Makkah beliau belum melaksanakan umrah
disebabkan haidh. Maka beliau memohon kepada Nabi untuk diizinkan umrah
sebagai ganti umrah beliau yang belum terlaksana, akhirnya Nabi
mengabulkan hal tersebut. Sehingga beliau melakukan umrah dua kali,
umrah saat menjelang haji dan umrah setelah haji. Siapa yang kondisinya
seperti Aisyah tidak mengapa melakukan umrah setelah menunaikan ibadah
haji sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil yang ada dan memberi
kesempatan kepada kaum muslimin. Tidak diragukan bahwa sibuk dengan
umrah berulang kali setelah menunaikan ibadah haji memberatkan semua
pihak dan menambah kemacetan dan kepadatan. Disamping menyelisihi
petunjuk Nabi. Wallahul Muwaffiq. (Majmu Fatawa Syaikh Bin Baz, 16/
46-47).
Hukum Umrah Berulang kali
Imam Ibnu Taimiyah berkata: Memperbanyak thawaf di sekitar Ka’bah
termasuk amal shalih yang lebih utama daripada seseorang keluar dari
haram (menuju Tan’im atau Ji’ranah) untuk umrah berulang kali, karena
hal itu tidak pernah dipraktikkan oleh generasi awal dari Muhajirin dan
Anshar serta tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah kepada umatnya,
justru ulama salaf membencinya. (Majmu Fatawa, 26/145).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: Adapun amalan yang dikerjakan sebagian
orang awam pergi ke tanah halal (Tan’im atau Ji’ranah) untuk melakukan
umrah berulang kali, pada pagi hari melakukan umrah kemudian sore hari
umrah lagi. Telah diriwayatkan dari Atha’ bahwa beliau berkata: Aku
tidak mengerti mereka mendapat pahala atau dosa? Bahkan demikian itu
banyak mendatangkan keburukan terutama saat kondisi padat dan merekapun
keletihan. Dan di antara mereka ada yang tampil sangat aneh dan lucu.
Aku pernah melihat sebagian jamaah yang sedang sa’i memotong rambutnya
sebelah, maka aku bertanya: Kenapa kamu mencukur rambut seperti ini? Dia
menjawab: Cukuran ini untuk umrah kemarin dan sisa rambut ini untuk
umrah hari ini. Jelas hal itu termasuk kebodohan dan permainan setan. (
Fath Dzil Jalal wal Ikram Syarah Bulughul Maram, 8/16)
Sumber : http://zainalabidinsyamsuddin.com/



